Kami adalah perusahaan Jasa Konsultan (Consultant) yang didirikan pada tahun 1990. Bidang kegiatan usaha kami adalah jasa konsultasi investasi.
Memberikan Pelayanan yang terbaik dan bertanggungjawab dengan nilai yang dipahami
dalam pelaksanaan perkembangan usaha dalam lingkup negara.
Pada awalnya PT. Bahana Appresindo adalah perusahaan Jasa Konsultan (Consultant) dan Penilaian (Appraisal), yang didirikan pada tahun 1990. Sesuai dengan Surat Izin Usaha Perusahaan Penilai (SIUPP) yang dikeluarkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan, bidang kegiatan usaha kami adalah jasa penilaian dan konsultasi investasi.
Terhitung sejak tanggal 3 September 2008, Menteri Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.01/2008 Tentang Jasa Penilai Publik. dimana Badan Hukum Perusahaan Penilai berubah dari Perseroan menjadi Persekutuan Perdata maka secara hukum PT. Bahana Appresindo saat ini hanya dapat memberikan jasa konsultan diluar jasa penilaian.